MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Geogot atau yang dikenal Rutan Georgia (Grogot Ceria) mengusulkan remisi umum bagi 474 narapidana, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Karutan Bayu Muhammad mengatakan usulan remisi umum itu dalam rangka pemenuhan hak hak warga binaan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
Dijelaskan Bayu, dari 474 narapidana yang diusulkan tersebut didominasi perkara Undang-Undang (UU) tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Selebihnya perkara korupsi dan pidana lainnya.
“Kasus narkotika masih mendominasi sebanyak 247 orang yang kita usulkan remisi, dari tindak pidana korupsi sebanyak 6 orang, dan sisanya dari kasus lainnya,” jelasnya.
Struktural Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Muhammad Ludwig menyebut pengusulan remisi umum dilakukan secara terbuka transparan dan berkeadilan bagi warga binaan.
“Usulan remisi HUT ke-79 RI ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga :
- Jalin Silaturahmi, Bupati Paser Dukung Penuh Peningkatan Layanan Publik di Rutan Grogot
- Tampung Saran dan Aspirasi, Bupati Fahmi Dialog Bersama Masyarakat
- Bupati Fahmi Sambangi Desa di Muara Komam, Pastikan Program Paser MAS Menyentuh hingga Pelosok
- Pemuda Muhammadiyah Paser Ajak Tangkal Hoax pada Pilkada 2024
- Kemenkumham Kaltim Terima Penghargaan ACE Award 2024 atas Komitmen Dukung Ekraf di Paser
Menurut Ludwig, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan karena telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan didalam Rutan.
“Ini bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama melakukan pembinaan disini, mulai substansi maupun admistrasi, kami berharap mereka semakin semangat lagi menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” kata Ludwig. (dr)