Sampaikan Penjelasan Nota Keuangan APBD 2024, Bupati Paser Targetkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun

0
484 views

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli sampaikan penjelasan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp 3.946.878.000.000.

Penjelasan Ranperda APBD 2024 itu disampaikan Bupati Paser dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi diruang Rapat Baling Seleloi, Senin (16/10/2023).

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan, kepemimpinannya bersama Syarifah Masitah Assegaf dalam 2024 mendatang memiliki target kinerja pembangunan Paser MAS (Maju, Adil Sejahtera) salah satunya menurunkan angka kemiskinan.

“Tingkat kemiskinan di Paser ditargetkan turun 0,43 persen tahun 2024, tersisa 9,00 persen dari 9,43 persen pada tahun 2022 lalu,”

Bupati Paser dr Fahmi Fadli

Selain itu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Paser 2024 juga ditargetkan mengalami penurunan 3,94 persen dari 4,88 persen dibandingkan tahun 2022.

Selanjutnya, Pemkab Paser menargetkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 juga tumbuh 0,56 poin menjadi sebesar 74,00 poin dibandingkan tahun 2022 sebesar 73,44 poin.

Dalam Ranperda APBD 2024 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah PAD sebesar Rp 197,86 miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp 3.148.223.000, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga :

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menjabarkan jawaban -jawaban atas pandangan umum sejumlah fraksi di DPRD Paser tentang Raperda APBD 2024 yang diajukan oleh Pemkab Paser.

“Kami mengapresiasi pertanyaan dan saran dari DPRD Paser untuk menjadi sarana refleksi dan pembenahan dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bupati pun berharap, Pemkab dan DPRD Paser dapat selalu bersinergi bersama menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2024 untuk mengawal dan mewujudkan pembangunan di Kabupaten Paser.

“Semoga pembahasan Ranperda ABPD 2024 ini selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini