MNEWSKALTIM.COM, PASER – Tim seleksi (Timsel) anggota bawaslu kabupaten/kota Kalimantan Timur 2023-2028 zona 1 memulai melakukan sosialisasi seleksi di beberapa daerah kabupaten/kota.
Penjaringan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim terbagi menjadi dua zona. Untuk zona 1 meliputi wilayah Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Ketua Timsel Zona 1 Kaltim Imam Arrywibowo mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri.
Dijelaskan, proses awal seleksi dibuka tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Kemudian, perbaikan berkas persyaratan pada 8 Juni hingga 10 Juni dan perpanjangan masa pendaftaran 13 Juni sampai 15 Juni.
“Proses perpanjangan tiga hari jika jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota pendaftar perempuan dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dijelaskan, persyaratan pendaftar, yakni WNI, berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, atau pengawasan pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pendaftar dinyatakan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Syarat lainnya, pendaftar harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bersedia pula mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Bagi yang masih terdaftar organisasi kemasyarakatan harus mundur dan untuk surat tidak pernah dipidana bisa melalui Pengadilan Negeri di masing-masing daerah,” terangnya.
Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi harus melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
“Pelamar juga bisa melampirkan dokumen yang dapat mendukung kompetensi untuk bahan penilaian saat mengikuti proses seleksi,” ucap Imam.
Baca Juga :
- Temui sejumlah Tokoh, Rudy Mas’ud Serap Aspirasi Masyarakat Paser
- Rudi Mas’ud Dukung Kegiatan CFD jadi Sarana Tingkatkan Ekraf dan UMKM
- Kunjungi Paser, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Beras di Bulog Tanah Grogot
- Implementasi In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi Guru PAI SMP di Paser
- Pemkab Paser Respon Keluhan Warga Kelanden dan Random Soal Bangunan Masjid Tak Layak
Untuk proses pendaftaran, pelamar diminta melalukan registrasi secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda.
“Pelamar akan diminta melakukan pendaftaran secara online didampingi timsel setelah itu melaporkan hasil pendaftaran dan menyerahkan berkas,” ujarnya.
Setelah berkas diserahkan, selanjutnya timsel akan melakukan pemeriksaan dan pencocokkan berdasarkan data yang telah diisi secara online dengan berkas hardcopy pendaftar.
“Kami berharap dari proses seleksi ini akan menghasilkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berintegritas,” kata Imam. (dr)