Siapa Minat, Disdikbud Paser Buka Lowongan Pengajar Pengganti

M-NEWS.ID, TANA PASER – Guna memastikan pendidikan di daerah tetap berlanjut, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser membuka lowongan Pengajar Pengganti atau yang biasa kenal Jarti di daerah-daerah tertentu.

“Saat ini Disdikbud sedang membuka lowongan penerimaan Jarti,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto di Tanah Grogot, Kamis (26/7/2018).

Menurut Dia, bersamaan dengan adanya program Penilaian Dasar Kinerja Guru (PDKG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas pengajar guna mewujudkan pendidikan berkualitas.

“Dengan adanya dua program itu, sekolah yang kosong karena ditinggalkan pengajar yang mengikuti peningkatan kompetensi itu akan mendapatkan jarti,” ujarnya.

Dia menambahkan, persyaratan yang diberlakukan dalam perekrutan Jarti itu yaitu berpendidikan terakhir Strata 1 Pendidikan dengan melampirkan foto copy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir.

“Untuk usia maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018. Sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,” jelasnya.

Calon Jarti juga harus memperoleh ijin dari keluarga yang disahkan oleh Kepala desa setempat, memiliki catatan berkelakuan baik dari kepolisian serta bersedia menandatangani pakta integritas.

Pendaftaran Jarti, lanjutnya dimulai sejak 18 Juli dan berakhir pada 7 Agustus 2018 dengan sistem pendaftaran berbasis online.

“Pendaftaran dimulai sejak 18 Juli hingga 7 Agustus, dengan mengunjungi situs http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id,” ujarnya.

Sedangkan seleksi administrasi, verifikasi dan validasi berkas, lanjutnya dilakukan pada 8 hingga 10 Agustus. Selanjutnya panitia akan melakukan ploting penempatan pada 11 sampai 12 Agustus.

“Penetapan dan pengumuman kelulusan pada 12 agustus 2018 mendatang,” tuturnya

Murhariyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pembekalan kepada Jarti yang telah lulus pada 24 – 26 Agustus. Sementara Pemberangkatan ke lokasi tugas dilakukan sehari setelahnya.

“Penempatan dan penugasan dilakukan pada 1 September hingga 2 Desember 2018. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada minggu kedua September 2018,” ujar Murhariyanto.

Atas jasa dan baktinya, para Jarti akan diberikan sertifikat sebagai bentuk penghargaan.

“Penarikan Jarti dari lokasi tugas dan pemberian sertifikat akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 5 desember,” imbuhnya.(*/dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.