MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot dapat merasakan kebahagiaan Natal 2024 karena mendapatkan kado berupa pengurangan masa tahanan.
Penyerahan remisi khusus ini tepat diberikan Hari Natal pada Rabu (25/12/2024) yang di serahkan Kepala Rutan, Sukarna Trisna Atmaja, didampingi Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muljadi dan warga binaan beragama kristen Rutan Tanah Grogot.
Sukarna mengatakan ada sembilan warga binaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima Remisi Khusus (RK) Natal sesuai Surat Keputusan (SK) Remisi.
“Pemberian RK Natal kepada warga binaan beragama Nasrani dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan liar dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” kata Sukarna.
Lebih lanjut, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.04-108 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Natal Tahun 2024 bagi Narapidana/ Anak Binaan.
Diketahui Sebelumnya ada 6 warga binaan yang diusulkan, kemudian ada tambahan 3 orang yang diusulkan karena telah memenuhi syarat.
“Usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperto berkelakuan baik dan kemudian warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan,” jelasnya.
Sukarna menambahkan, pengusulan remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dijelaskan juga bahwa Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana.
“Diharapkan melalui pemberian remisi ini bisa meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” tutur Sukarna.
Sementara itu Plh. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Muljadi mengatakan bahwa proses pengusulan Remisi Natal Tahun 2024 bagi WBP umat Kristiani dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 9 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” kata Muljadi. (Dr)