
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemkab Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Pengurus Partai Politik pemegang kursi di DPRD Paser.
Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (16/07/2024), dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur, Eka Rahadianto Putra.
Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan, bimtek pengelolaan bantuan keuangan ini tentu menjadi salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam mewujudkan visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
“Sebagaimana tertuang dalam misi kedua Kabupaten Paser , kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan,”
Sekda Paser Katsul Wijaya
Menurut Sekda, dalam tatanan kehidupan politik nasional, partai politik merupakan salah satu pilar kekuatan yang menyangga mekanisme kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
“Sistem politik harus lebih bersifat mendidik, peka terhadap masalah-masalah masyarakat, sekaligus harus mampu untuk selalu memelihara dan menjaga stabilitas nasional dan daerah,” ucapnya.
Ditambahkannya, Partai politik dapat menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Baca Juga :
- Zakat Fitrah di Kabupaten Paser: Berapa Besarannya Tahun Ini?
- Peresmian Pendopo Lou Bepekat Kabupaten Paser: Wajah Baru Ikon Pemerintahan
- DPRD Paser Sampaikan Tuntutan Honorer ke Pemerintah Pusat
- Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Disambut Hangat dalam Kunjungan Perdana ke Kabupaten Paser
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
“Bantuan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” jelas Katsul.
Sekda mengingatkan, pengurus harus mampu memahami pengelolaan keuangan partai politik khususnya yang terkait dengan bantuan keuangan partai politik mulai dari penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik tersebut.
“Semoga pertemuan ini menjadi momentum bagi langkah kita kedepan untuk menjalin hubungan yang harmonis, saling berkomunikasi dan bersinergi serta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Paser,” kata Sekda. (Adv)