
MNEWSKALTIM.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap aksi nakal seorang distributor beras yang mengoplos beras kualitas rendah dan menjualnya seolah-olah produk resmi milik Bulog. Pelaku berinisial R (34), warga Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Kota Pekanbaru, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, tersangka R kedapatan mencampur beras reject yang dibelinya dari Kabupaten Pelalawan dengan beras kualitas medium. Beras campuran itu kemudian dikemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP milik Bulog.
“Padahal, yang bersangkutan bukan lagi mitra Bulog. Ia menggunakan karung SPHP seolah-olah beras itu resmi dari Bulog,” ujar Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan persnya, Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka R memang pernah menjadi mitra Bulog, namun kontraknya telah diputus karena terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kini, ia kembali berulah, menjual beras oplosan dengan harga Rp13.000 per kilogram—padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000/kg untuk beras reject dan Rp11.000/kg untuk beras medium.
“Modusnya, dia mencampur lalu mengemas ulang dengan karung SPHP agar terlihat resmi. Ini tentu merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pangan.
“Kami ingin memastikan rasa aman masyarakat, terutama dari praktik kecurangan pangan yang merugikan secara ekonomi dan kesehatan,” kata Irjen Herry.
Tak hanya dari jajaran kepolisian, tindakan cepat Polda Riau ini juga menuai apresiasi dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Ia menyebut pengungkapan kasus pengoplosan 9 ton beras di Pekanbaru ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam menjaga ketahanan dan integritas pangan nasional.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Riau. Ini bukti nyata keseriusan kita dalam melindungi konsumen dari praktik curang,” kata Mentan Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025). (blg)





