MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terus memaksimalkan pengelolaan puluhan ton sampah harian dari masyarakat dengan sistem yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Paser, Andry Wardhana, mengatakan setiap hari pihaknya menangani sampah dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser. Total sampah yang dikelola mencapai sekitar 77 ton per hari di TPA Janju dan sekitar 16 ton per hari di TPA Batu Sopang.
“Pengelolaan sampah dilakukan setiap hari selama tujuh hari seminggu. Sampah yang masuk itu berasal dari 10 kecamatan,” kata Andry.
Ia menjelaskan, TPA Batu Sopang melayani wilayah Batu Sopang, Muara Samu dan Muara Komam, sementara wilayah lainnya ditangani melalui TPA Janju. Namun untuk wilayah Tanjung Aru, layanan pengangkutan masih terbatas di area yang berada dalam satu jalur daratan dan belum menjangkau wilayah penyeberangan.
Menariknya, sebelum sampah ditimbun di TPA, sebagian terlebih dahulu diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Di lokasi tersebut, sampah dipilah menjadi beberapa kategori, mulai dari sampah daur ulang, sampah organik hingga RDF atau Refuse Derived Fuel yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen.
“Sampah organik dicacah dan bisa dimanfaatkan menjadi pupuk, sedangkan RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk industri semen,” jelasnya.
Andry menegaskan, sistem pengelolaan sampah di TPA Paser juga tidak menerapkan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang kini menjadi sorotan pemerintah pusat. Sistem yang diterapkan saat ini adalah controlled landfill, yakni sampah ditutup secara berkala menggunakan tanah penutup.
Menurutnya, metode tersebut jauh lebih baik dibanding open dumping yang hanya membuang sampah ke lubang tanpa penanganan lanjutan. Bahkan, TPA di Paser telah dilengkapi lapisan membran dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“TPA kita sudah sesuai standar pengelolaan. Saat pembangunan sudah disiapkan membran pelapis dan sistem pembuangan air lindinya,” ujarnya.
Ia juga memastikan Kabupaten Paser tidak termasuk daerah yang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait tata kelola TPA. Pasalnya, masih ada sejumlah daerah di Kalimantan Timur yang mendapat perhatian akibat masih menerapkan sistem open dumping.
DLH Paser hingga kini, lanjutnya belum mempertimbangkan penggunaan insinerator di tengah tren penggunaan yang mulai dilirik banyak daerah sebagai solusi pengolahan sampah.
“Pemerintah daerah lebih memilih memaksimalkan pengolahan melalui TPST agar sampah yang masuk ke TPA bisa terus berkurang dan memiliki nilai manfaat,” kata Andry.





