
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi, kantor DPRD Paser, pada Selasa (2/9/2025). Acara ini menjadi salah satu momentum penting karena dokumen Renja akan menjadi landasan resmi dalam menentukan arah kerja lembaga legislatif daerah selama satu tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, yang dihadiri seluruh anggota DPRD Paser, Sekretaris DPRD, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan bahwa Renja tahun 2026 tidak hanya akan menjadi dokumen formal, tetapi juga dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) DPRD sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Badan Musyawarah (Banmus), Regina Fabiola Harwiandani Nostradida, diberi mandat untuk memaparkan hasil pembahasan Renja DPRD 2026. Regina menekankan bahwa penyusunan Renja bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis yang akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Menurutnya, dokumen ini juga berperan sebagai tolok ukur kinerja DPRD selama periode satu tahun, sehingga setiap program dan kegiatan yang tercantum harus benar-benar dilaksanakan dengan konsisten dan terarah.
“Rencana kerja ini dirancang agar pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Paser dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil. Dengan adanya Renja, setiap kegiatan dewan akan memiliki arah yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala,” ujar Regina di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Regina menjelaskan bahwa Renja DPRD 2026 terbagi ke dalam sejumlah poin penting yang mencerminkan tugas pokok dan fungsi dewan. Beberapa di antaranya mencakup agenda pembentukan peraturan daerah yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah, pelaksanaan rapat-rapat kerja serta kunjungan kerja yang terkait langsung dengan fungsi penganggaran, hingga aktivitas pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah yang akan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD. Seluruh agenda tersebut dirancang agar lembaga dewan dapat lebih responsif terhadap persoalan masyarakat serta lebih transparan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Selain poin utama tersebut, rencana kerja tahun 2026 juga memasukkan kegiatan lain yang bersifat mendukung peningkatan kapasitas anggota dewan. Beberapa kegiatan itu antara lain penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat, pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD untuk memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan publik, serta pemeriksaan kesehatan rutin atau medical check up (MCU) sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi fisik dan kesehatan para legislator. Tak hanya itu, aktivitas rutin Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti rapat-rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan, juga diatur secara rinci dalam dokumen Renja sehingga seluruh mekanisme kerja dewan dapat berjalan lebih sistematis.
“Semua pokok kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja ini nantinya akan dijabarkan lebih detail oleh Banmus. Hal ini dilakukan agar setiap agenda dapat terlaksana secara terukur, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Paser,” tambah Regina. (adv)