
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sekretariat DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk ikut mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, menyebutkan pihaknya berperan aktif dalam dua area utama dari delapan aspek penilaian MCSP, yaitu perencanaan dan penganggaran.
“Seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran di DPRD harus berjalan tepat waktu serta sesuai aturan. Itu komitmen kami agar target pembangunan daerah bisa tercapai,” ujar Zulkarnain, Rabu (27/8/2025).
Pada aspek perencanaan, lanjutnya, Sekretariat DPRD memastikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD selalu disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang RKPD kabupaten. Selain itu, setiap pokir juga dijamin selaras dengan program prioritas pembangunan daerah.
Sebagai bentuk konsistensi, Sekretariat DPRD rutin menyusun buku pedoman reses. Dokumen ini tidak hanya berisi strategi dan arah kebijakan pembangunan, tetapi juga merangkum aspirasi masyarakat agar lebih terarah dalam mendukung visi pembangunan kabupaten.
“Informasi dalam RPJMD kami tuangkan ke dalam buku pedoman reses. Dengan begitu, anggota dewan punya acuan yang jelas ketika menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara di sisi penganggaran, Zulkarnain menegaskan pentingnya ketepatan waktu. Ia mencontohkan pembahasan KUA-PPAS maupun KUA-PPAS Perubahan yang harus rampung dan disepakati maksimal pada minggu kedua Agustus.
“Kedisiplinan dalam pembahasan anggaran jadi kunci, agar semua program pembangunan bisa berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Sekretariat DPRD Paser berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv)