
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1443 Hijriah.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Paser nomor 344 tahun 2022 tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Paser.
Kepala Kemenag Paser, Maslekhan mengatakan ada dua tingkatan zakat fitrah yang disesuaikan dengan standar harga kebutuhan pokok beras saat ini.
“Hasil survey Disperindakop dan UKM Paser untuk standar harga beras terendah Rp 10.000 dan tertinggi Rp 15.000,”
Kepala Kemenag Paser, Maslekhan dalam surat keputusannya
Dia menyebut, kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Paser adalah makanan pokok beras seberat 2,5 kilogram per jiwa.
“Kewajiban membayar zakat fitrah bisa berupa makanan pokok dan juga bisa berupa uang,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, lanjutnya, maka besarannya menyesuaikan atau dikonversikan dengan dua tingkatan harga.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 10.000 per kilogram, kadar zakatnya Rp 25.000. Sedangkan yang mengkonsumsi beras harga Rp 15.000, kadar zakatnya Rp 37.500.
Selain itu, Kemenag Paser dalam Surat Keputusannya juga menetapkan besaran kadar fidyah minimal Rp 25.000 untuk perjiwa/hari. (rh)







