Beranda / DPRD Paser / Muhammad Jarnawi Pimpin Badan Kehormatan DPRD Paser periode 2024-2029

Muhammad Jarnawi Pimpin Badan Kehormatan DPRD Paser periode 2024-2029

MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser menetapkan anggota DPRD Anggota DPRD Kabupaten Paser dari  Partai Nasional Demokrat Muhammad Jarnawi sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) periode 2024-2029.

Terpilihnya pria yang akrab di sapa Jarnawi ini melalui mekanisme musyawarah di internal anggota badan kehormatan dewan pada dan ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).

Sekretaris DPRD  Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan pemilihan ketua badan kehormatan dewan ini diawali dengan pemilihan komposisi untuk anggota badan kehormatan dewan.

” Ada empat calon anggota dewan badan kehormatan yang diusulkan masing-masing fraksi yakni Muhammad Jarnawi, Agus Santoso, Basri  dan Erlina,” kata Zulkarnain.

Kemudian masing-masing anggota dewan memilih tiga dari empat calon anggota badan kehormatan. Hasil pemungutan suara, M.Jarnawi mendapat  23 suara, Basri  mendapat 24  suara,  Agus Santosa mendapat  24 suara dan Erlina mendapat 4 suara. 

“Sebanyak 26 anggota memberikan suara. Satu suara dinyatakan tidak sah karena hanya memilih dua calon,” kata Zulkarnain.

Komposisi anggota badan kehormatan kemudian diambil dari tiga peraih suara terbanyak yakni Muhammad Jarnawi, Basri dan Agus Santosa.

“Dari musyawarah internal tiga anggota badan kehormatan, mereka mempercayakan Muhammad Jarnawi sebagai Ketua, Agus Santosa Wakil Ketua, Basri anggota, dan  Sekretaris dijabat  Sekretaris Dewan., ” katanya.

Diketahui Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRDterhadap sumpah/janji dan Kode Etik; dan meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;

Kemudian melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; serta melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *