MNEWSKALTIM.COM, PASER – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi perhatian DPRD Kabupaten Paser. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, legislatif membahas perluasan kepesertaan hingga perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Pembahasan tersebut berlangsung di Gedung Tanah Grogot, Senin (3/8), dipimpin anggota DPRD Paser Syukran Amin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Sukma Arna Saputra.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya memastikan semakin banyak pekerja di Paser mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Syukran mengatakan jaminan sosial bukan sekadar soal kepesertaan, tetapi menjadi bentuk perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Yang perlu kita pastikan adalah pekerja di Paser mendapatkan perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, pekerja justru tidak memiliki jaminan,” kata Syukran.
Selain mendorong perluasan kepesertaan, DPRD Paser juga ingin memastikan pekerja dan pemberi kerja memahami mekanisme perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu yang dibahas adalah batasan dan kriteria kecelakaan kerja yang masuk dalam tanggungan program. Termasuk kecelakaan yang terjadi saat pekerja menjalankan tugas maupun ketika melakukan perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Menurut DPRD, pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui haknya, sementara pemberi kerja memahami kewajiban serta prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Jadi bukan hanya bagaimana pekerja terdaftar, tetapi juga bagaimana mereka memahami perlindungan yang diterima ketika terjadi risiko dalam pekerjaan,” ujar Syukran.
DPRD Paser juga mempertanyakan kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Sektor ini menjadi perhatian karena memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena itu, kepastian kepesertaan dan pembayaran iuran dinilai penting agar pekerja tetap mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sebelumnya, DPRD Paser menerima paparan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial, mulai dari kepesertaan, manfaat perlindungan hingga pelayanan kepada peserta.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk melihat sejauh mana perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja di berbagai sektor, tidak hanya pekerja formal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Sukma Arna Saputra menjelaskan, perlindungan diberikan melalui sejumlah program sesuai kategori kepesertaan.
“Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui sejumlah program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan kategori kepesertaan,” kata Sukma.
Menurutnya, perluasan perlindungan pekerja juga sejalan dengan sinergi yang sebelumnya telah dilakukan Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pada April 2026, Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan membahas penguatan kerja sama untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah. Pemerintah daerah saat itu juga mendorong pelaku usaha memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut turut mencatatkan hasil. Kabupaten Paser meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Kalimantan Timur untuk kategori pemerintah daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek sebesar 90,43 persen.
Bagi DPRD Paser, capaian tersebut menjadi modal untuk terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Legislatif menilai masih diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha dan pekerja agar tidak ada kelompok pekerja yang luput dari perlindungan.
DPRD Paser juga menegaskan fungsi pengawasan akan terus diarahkan pada kepentingan masyarakat. Salah satunya memastikan program jaminan sosial tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan rasa aman bagi pekerja ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Dengan perlindungan yang semakin luas, pekerja di Paser diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara pemberi kerja memiliki kepastian dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja. (adv)






