Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot

DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kondisi sejumlah fasilitas di Hutan Kota Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Paser. Persoalan kabel menjuntai, jaringan listrik terbuka, hingga fasilitas umum yang rusak dinilai perlu segera ditangani demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin bersama sejumlah anggota DPRD meninjau langsung kawasan tersebut, Senin (24/8). Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

Dari hasil pemantauan, DPRD menemukan sejumlah fasilitas yang membutuhkan pembenahan. Salah satunya sarana olahraga yang mengalami kerusakan.

Persoalan lain yang cukup menjadi perhatian adalah keberadaan kabel provider yang menjuntai serta kabel listrik terbuka di sekitar kawasan Hutan Kota.

“Ini kabel provider dan kabel listrik. Ada juga kabel di area tiang lampu yang terbuka karena tiangnya dicuri. Ini berbahaya bagi pengunjung, terutama anak-anak yang datang bermain,” kata Zulkifli.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Hutan Kota merupakan salah satu ruang publik yang cukup ramai dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas dan berolahraga.

Apalagi, kawasan tersebut berada di tengah lingkungan perkotaan dan berdekatan dengan sekolah negeri. Karena itu, aspek keselamatan pengunjung menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Anggota DPRD Paser Edwin Santoso meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jaringan untuk menertibkan kabel yang berada di kawasan Hutan Kota.

Selain persoalan keselamatan, kabel yang menjuntai dinilai mengganggu estetika kawasan yang menjadi salah satu ruang terbuka hijau di pusat Tanah Grogot.

“Sebenarnya bisa kita tindak, tetapi kita beri waktu. Kalau nanti belum ada tanggapan dari provider, maka tindakannya bisa kita putus kabelnya,” ujar Edwin.

DPRD juga menemukan tulisan penanda “Hutan Kota” dalam kondisi rusak. Fasilitas toilet yang tersedia di kawasan tersebut juga belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Edwin mengatakan perbaikan tulisan Hutan Kota akan ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser sebagai OPD yang menangani kawasan ruang terbuka hijau tersebut.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh DLH Paser Ropiki membenarkan bahwa sejumlah fasilitas olahraga di kawasan tersebut mengalami kerusakan.

Ia menjelaskan, kondisi toilet yang belum bisa digunakan salah satunya karena belum tersedia meteran air. Bangunan toilet tersebut sebelumnya dibangun oleh OPD lain sehingga masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Bangunan toilet sebelumnya dibangun oleh OPD lain sehingga saat ini masih perlu dilakukan penanganan agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Ropiki mengatakan persoalan kabel listrik terbuka menjadi salah satu hal yang perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut keselamatan masyarakat yang beraktivitas di Hutan Kota.

“Kabel listrik yang menjadi sorotan itu perlu disikapi dengan secepatnya,” ujarnya.

Untuk kabel jaringan yang menjuntai, DLH mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak provider. Namun, persoalan tersebut disebut sudah cukup lama menjadi perhatian dan penanganannya masih berjalan lamban.

DPRD Paser berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia jaringan dapat segera menghasilkan solusi konkret.

Bagi DPRD, pembenahan Hutan Kota bukan sekadar memperbaiki fasilitas yang rusak. Penataan kawasan juga menjadi bagian dari upaya memastikan ruang publik tetap aman, nyaman dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Hutan Kota di Jalan Ahmad Yani sendiri memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Selain menjadi tempat bersantai, kawasan tersebut juga dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas bersama keluarga.

Karena itu, DPRD Paser mendorong agar berbagai persoalan yang ditemukan dalam peninjauan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan terkoordinasi, sehingga Hutan Kota dapat kembali memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tanah Grogot. (adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *