Beranda / DPRD Paser / Kecelakaan Angkutan Umum, Andi Muhammad Rizal Soroti Kendaraan Tak Layak Operasi

Kecelakaan Angkutan Umum, Andi Muhammad Rizal Soroti Kendaraan Tak Layak Operasi

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari, menyoroti kelayakan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Hal itu diungkapkan seusai pertemuan DPRD Paser dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser beberapa waktu lalu yang membahas kecelakaan lalu lintas (KLL) yang terjadi di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.

“Kami ingin mengevaluasi kelayakan angkutan umum tersebut, termasuk jumlah penumpang dan penyebab kecelakaan, agar kejadian serupa tidak terulang.” kata Andi Muhammad Rizal Ashari, Jumat (4/10/2024).

Dari hasil pertemuan pula, lanjutnya Dishub menyatakan bahwa angkutan yang terlibat dalam KLL masih layak beroperasi dan telah lulus uji kelayakan.

Jumlah penumpang yang diangkut juga sesuai dengan ketentuan, yaitu maksimal 11 orang, dengan batas berat barang bawaan mencapai 100 kilogram. Namun, informasi mengenai berat barang yang dibawa pada saat kecelakaan tidak dapat dipastikan.

Andi Muhammad Rizal juga mengungkapkan bahwa beberapa bagian bodi mobil angkutan tersebut sudah keropos. Ia menekankan perlunya aturan yang mengatur usia maksimal kendaraan angkutan umum dan seleksi sopir yang lebih ketat.

“Selain itu, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai sopir angkutan umum yang melanggar UU Lalu Lintas, seperti mengemudi sambil merokok dan menelepon,” tambahnya.

DPRD Paser akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk membahas masalah angkutan umum yang beroperasi di lintas Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.

“Kami akan mencari solusi untuk mencegah insiden kecelakaan fatal di masa depan,” kata Andi Muhammad Rizal (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *