MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser mendorong penyelesaian persoalan status kawasan Cagar Alam (CA) yang bersinggungan dengan permukiman dan lahan masyarakat di Desa Jone dan Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa, perwakilan warga, Pemerintah Daerah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (29/6/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra. Keduanya didampingi Ketua Komisi I Kasri, Ketua Komisi II Syukran Amin, Ketua Komisi III Abdul Azis serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Basri, Muhammad Nasir, Zulfikar Yusliskatin dan Hamransyah.
RDP digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan status lahan warga yang berada di dalam kawasan cagar alam. Kondisi tersebut selama ini menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah desa.
Kepala Desa Jone Rawi dan Kepala Desa Janju Karyadi menyampaikan kondisi warga yang memiliki permukiman, lahan pertanian dan perkebunan di wilayah yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Apar.
Status tersebut membuat warga mengalami kendala ketika mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di wilayah yang berstatus kawasan konservasi.
Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan persoalan kawasan cagar alam tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang lebih konkret.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah riwayat penguasaan lahan masyarakat yang sudah ada sebelum penetapan kawasan cagar alam.
Hendrawan menyebut penetapan kawasan cagar alam dilakukan sejak 1982. Sementara sebagian masyarakat telah memiliki alas hak jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan.
“Ada yang dari tahun 1974, 1975, bahkan 1964. Namun memang ada juga masyarakat yang tidak memiliki alas hak karena lahan digunakan turun-temurun untuk berladang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu dilihat secara menyeluruh agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada status kawasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan sejarah penguasaan lahan masyarakat.
Hendrawan berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah nyata untuk memperjelas status kawasan yang selama ini menjadi polemik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin menegaskan lembaga legislatif akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang terdampak status kawasan cagar alam.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan konservasi.
“Semoga langkah kita dapat berjalan lancar, karena informasi yang kita dapat, dari empat kawasan di Kaltim sudah ada dua yang dibebaskan, sementara Paser belum. Ini yang akan terus kita dorong,” pungkas Zulkifli.
DPRD Paser menilai penyelesaian status kawasan menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian, khususnya terkait legalitas lahan dan akses pembangunan.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap aspirasi warga Desa Jone dan Desa Janju dapat menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD Paser dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan lahan tetap berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
(adv)






