
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menggelar razia gabungan dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Paser, BNK Paser Kodim 0904 TNG Paser, dan Brimob Subden 3 Pelopor Tana Paser pada Kamis (08/04/2021).
Razia yang melibatkan puluhan personel satgas gabungan ini hasilnya saat penggeledahan tidak menemukan barang jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di blok-blok hunian warga binaan.
“Kami bersyukur pada razia ini tidak menemukan barang seperti narkoba dan berjalan dengan kondusif . Namun memang ada berbagai barang bukti yang kami sita karena dianggap berbahaya dan takut disalahgunakan,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah
Doni juga menjelaskan, razia yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut surat dari DitjenPas No.PAS- PK.02.10.02-144 perihal Razia Serentak, dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.

“Kami ingin memastikan tidak ada barang barang terlarang yang bisa saja beresiko menggangu kemanan dan ketertiban rutan dan warga binaan,” ucapnya.
Baca Juga :
- Saat Membaca Peluang di Kompetisi Domino
- Konsentrasi Penuh di Atas Papan Catur
- Menyusun Strategi di Balik Kartu Domino Porwarda IV
- Menata Kartu di Meja Domino Porwada IV Kaltim
- Atlet Domino PWI Paser Berlaga di Porwada IV Kaltim 2026
Dia juga berharap, upaya deteksi dini ini sejalan dengan visi misi dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Rutan Kelas IIB Tanah Grogot diharapkan menjadi satuan kerja yang bersih , transparan, akuntabel dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, terciptanya sinergitas yang solid dengan stakeholder,” kata Doni. (rih)






