
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Seorang pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur yang berada di Desa Riwang Kecamatan Batu Engau berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Paser, Kamis,(19/8/2021) sekira jam 16.00 Wita.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, mengatakan penangkapan pelaku berinisial SA(40) bermula dari laporan warga yang tidak terima perbuatan pelecehan yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku meraba – raba tubuh korban di bagian dada saat korban sedang mengaji bersama teman-temannya,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Selasa (24/8/2021)
Untuk menutupi aksinya, lanjut Dedik, pelaku yang juga merupakan guru ngaji itu meminta korban dan teman- teman korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun.
“Tersangka bilang ke korban jangan cerita dengan siapa-siapa kalau cerita berarti temannya setan,” terangnya.
Dedik menambahkan, ayah kandung korban merasa curiga dengan anaknya dan temannya yang tidak berangkat mengaji seperti biasa dan hanya duduk berkumpul saja.
Ketika ditanya, korban dan teman-temannya hanya mengatakan bahwa mereka takut kepada guru ngaji mereka yang dianggap galak.
“Ayah yang curiga lalu pura-pura menjauh dari pandangan anak dan temannya, kemudian mendengar pembicaraan mereka kalau mereka telah di cabuli oleh tersangka, si ayah korban tidak terima dan segera melaporkan kepihak kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dalam pemeriksaan, sambungnya, pelaku mengaku merasa terangsang melihat tubuh anak-anak itu, hingga melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
“Sampai saat dari hasil pengembangan jumlah korban ada 4 orang dan semua masih di bawah umur, ada yang berumur 10 tahun dan ada yang 12 tahun,” tutur Dedik.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam Pasal 82 Ayat (1) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Dedik. (ed)






