
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan pidana satu tahun penjara terhadap Valencya ibu asal Karawang yang dilaporkan ke Polda Jabar karena memarahi suaminya yang mabuk.
Hai itu disampaikan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
JPU Kejagung menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sesuai Pasal 45 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,”
JPU saat membacakan replik
Selain menarik tuntutan pidana penjara, Jaksa juga menyampaikan vonis menjadi bebas dari segala jenis tuntutan dan mengembalikan seluruh barang bukti.
“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata jaksa.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara Valencya. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan. (It)






