
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Penyelesaian masalah masalah Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi di beberapa wilayah di Kecamatan Tanah Grogot mulai menemui titik terang.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser Zubaidi mengatakan pihaknya terus mengupayakan penyelesaian permasalahan HPL ini untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Bahkan dalam waktu dekat, kata Zubaidi, akan dilakukan plotting untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database peta pendaftaran BPN.
“Rencana nanti tim dari kantor wilayah BPN akan lakukan plotting,”
Kepala Kantah Paser, Zubaidi dikonfirmasi pada Rabu, (24/11/2021)
Menurut Zubaidi, apabila nantinya kepemilikan tanah masyarakat dikawasan tersebut benar adanya setelah dilakukan plotting, maka akan diproses untuk pelepasan HPL.
“Bila memang tempatnya masyarakat disitu ya kami akan minta untuk menyediakan pelepasan Hak Pengelolaan (HPL),” ucapnya.
Namun karena permasalahan HPL saat ini masih dalam tahap penyelesaian, sambung Zubaidi, maka seluruh penerbitan sertipikat baru di dalam lahan tersebut akan ditunda.
“Sementara ini kami jaga jangan sampai ada sertipikat baru disana, hanya saja bila ada peralihan hak, itu akan kami tangguhkan dulu menunggu penyelesaian, dan InsyaAllah akan ada titik terangnya,” jelasnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dia juga menyebut, telah banyak masyarakat yang memiliki sertipikat di lokasi HPL tersebut. Dengan begitu legalitas tanah tetap sah secara hukum.
“Sudah ada ribuan sertipikat yang sudah terbit, dengan begitu tetap kita akui dan dianggap sah,” terangnya.
Berdasarkan SK Kemendagri RI Nomor 55/HPL/DA/1982, yang diterbitkan pada 21 Juli 1982, ada 4 wilayah yang masuk dalam peta kawasan HPL transmigrasi yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Tapis, Desa Jone, dan Desa Tepian Batang. (ms)






