MNEWSKALTIM.COM, PASER – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Konter Riza Phone di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pelaku berinisial MYS (37) sukses menggasak puluhan telepon seluler di dalam brankas dengan total kerugian mencapai Rp119,3 juta.
Meski sempat buron, pelarian pria asal Desa Jone ini berakhir di tangan Satreskrim Polres Paser pada Senin (1/6/2026) subuh, hanya berselang dua hari setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Paser melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengungkapkan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh karyawan konter pada Sabtu (30/5/2026) pagi saat hendak membuka toko.
“Saksi (karyawan) curiga karena meteran listrik toko dalam posisi mati. Saat memeriksa bagian dalam, mereka mendapati brankas penyimpanan utama sudah jebol dan tidak terkunci,” ujar AKP Yoshimata, Rabu (3/6/2026).
Dari total 52 unit ponsel yang tersimpan di dalam brankas, pelaku menyikat 34 unit dan hanya menyisakan 18 unit. Pihak Riza Phone yang dirugikan ratusan juta rupiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Paser.
Merespons laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Tanah Grogot.
“Pelaku MYS kami amankan tanpa perlawanan pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 05.30 Wita di rumah saudaranya, Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot,” jelas Yoshimata.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatannya. Barang bukti tersebut di antaranya: 32 unit telepon seluler berbagai merek beserta kotaknya 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, 1 buah linggis, pakaian dan tas.
Saat ini, MYS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Akibat perbuatan nekatnya, warga Desa Jone ini dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim





