Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan Ilegal, Polres Paser Amankan Warga Kalsel

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelaku berinisial SR (34) diamankan jajaran Reskrim Polres Paser di wilayah Kecamatan Muara Komam, Rabu (27/11/2019) karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin untuk berburu hewan rusa atau dikenal masyarakat setempat hewan payau.

Penangkapan SR yang merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ini setelah anggota Polsek Muara Komam mendapat informasi dari masyarakat Desa Muara Payang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa senjata api rakitan menggunakan mobil menuju Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat Konferensi Pers di Mapolres Paser, Jum’at (29/11/2019).

Pelaku yang mengendarai mobil APV dengan nomor plat kendaraan DA 8125 CC kemudian terjaring razia yang dilakukan Polsek Muara Komam.

“Sekitar jam 14.30 Wita terlihat mobil dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat melintas dan dilakukan penyetopan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan sebuah mobil jenis Suzuki APV beserta sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang berserta amunisinya.

“Saat ini, barang bukti berupa kendaraan, senpi rakitan ilegal dan amunisi tersebut diamankan di Polres Paser untuk pendalaman dan pemeriksaaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari keterangan tersangka, senjata api rakitan laras panjang dan pendek berserta amunisinya dibeli dari orang tidak dikenal dengan harga perpucuknya Rp. 500.000,- sedangkan untuk pelurunya perbutir dengan harga Rp. 25.000,-.

“Polres Paser terus menyelidiki dan mencari siapa penjual senjata api rakitan, hingga peluru berbagai kaliber yang digunakan pelaku,” katanya.

Barang bukti lain yang didapat dari pelaku yaitu kayu ulin sebanyak 100 batang dengan ukuran 2M juga telah diamankan sebelum sempat diperjualbelikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (rhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.