KPU Paser Rekrut Badan Ad Hoc Untuk Pilkada 2024. Simak Tahapannya!

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar November mendatang secara serentak.

Untuk itu, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membuka pendaftaran badan Ad Hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Termasuk KPU Kabupaten Paser, seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosidi, bahwa pendaftaran PPK dimulai sejak 23-27 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024.

“Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui link siakba.kpu.go.id, dan link pengumuman berkas yang disertakan jadwal di bit.ly/BA-Pilkada2024. Atau, dapat menghubungi nomor telepon 081253228170,” kata Ahyar-biasa disapa, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :

Pendaftaran, lanjut Ahyar, dilakukan secara terbuka untuk masyarakat di Kabupaten Paser. Dibutuhkan PPK yang akan ditugaskan di 10 Kecamatan dan PPS untuk 139 Desa dan 5 Kelurahan.

“Rekrutmen PPK ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang pembentukan PPK. Untuk jumlah kebutuhan, lima orang PPK setiap kecamatan, dan tiga orang PPS per desa/kelurahan,” ujarnya.

Untuk PPK Pemilu 2024 yang telah purna masa tugasnya, jelas Ahyar, diperkenankan bila ingin mendaftar kembali. Dimana nantinya ada penilaian tambahan, karena dianggap cukup memahami sistem dalam tugasnya nanti.

“Semua warga Kabupaten Paser yang cukup persyaratannya boleh mendaftar sesuai domisili. Dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk,” terangnya.

Sedangkan masa kerjanya, terhitung selama delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik pada 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

“Untuk honornya, dipastikan nilainya sama dengan Pemilu 2024. Dan bagi yang belum memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, nanti kami bantu dengan berkoordinasi ke Pemkab,” pungkasnya.

Berikut tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024.

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024.

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 4-5 Mei 2024.

6. Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon PPK 6-8 Mei 2024.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 9-10 Mei 2024.

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon 4-10 Mei 2024.

9. Calon Anggota PPK Wawancara 11-13 Mei 2024.

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota 15 Mei 2024.

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

Berikut tahapan perekrutan PPS Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser:

1. Pengunguman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2-6 Mei 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2-8 Mei 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9-11.

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3-12 Mei 2024.

5. Pengunguman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13-14 Mei 2024.

6. Seleksi Calon Tertulis Calon Anggota PPS 15-18 Mei 2024.

7. Pengunguman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19-20 Mei 2024.

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS 13-20 Mei 2024.

(Adv/Sad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.