
M-News.id – Polres Paser masih melakukan tahap penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan sarana informasi massal atau Videotron dibeberapa titik di Kabupaten Paser. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra SIK saat Press Release akhir tahun di Mapolres Paser, Rabu (27/12/2017).
Menurut Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, laporan terkait pengadaan Videotron dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 7,92 Miliar itu masuk ke Polres Paser pada bulan Agustus lalu.
“Untuk saat ini perkaranya masih kita lakukan penyelidikan, belum ketahap sidik, perkembangannya nanti pasti akan kami sampaikan,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra.
Selain kasus Videotron, lanjut Dia, Polres Paser juga saat ini menangani dua kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Paser dan kasus korupsi Dana Desa (DD).
“Polres Paser ini ada dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, pertama kasus dana desa yang kedua kasus di Dinas Pendidikan yang telah menetapkan satu orang tersangka,” tambahnya.
Seperti diketahui, Polres Paser melaksanakan Press Release terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama tahun 2017. Polres Paser berhasil mengungkap sebanyak 286 perkara dalam berbagai kasus mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan, serta narkoba. (boy)






