MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser melakukan pengawasan langsung perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020.
Anggota Bawaslu Paser yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Fauzan mengatakan pengawasan tersebut untuk memastikan proses rekrutmen yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pendaftar yang umurnya kurang dari 17 tahun, domisilinya juga harus sesuai dengan wilayah pendaftar,” kata Fauzan saat dikonfirmasi MNEWSKALTIM.COM, Minggu (19/01/2020).
Fauzan juga mengatakan pihaknya juga akan menelusuri rekam jejak para calon anggota PPK, diantaranya mengetahui latar belakang keterlibatan para calon dalam Partai Politik atau tim pemenangan.
“Selain itu pendaftar tidak boleh menjabat dua periode berturut-turut sebagai PPK dan memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah berharap proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada pada 23 September mendatang di Paser.
“Dengan pengawasan dari Bawaslu Paser, PPK yang terpilih kita harapkan benar-benar memiliki integritas dan netralitas saat bertugas melaksanakan pemilihan di wilayah kecamatannya nanti,” kata Aprianto.
Untuk diketahui, KPU Paser membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020 yang dimulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2020. PPK yang akan direkrut sebanyak 50 orang untuk 10 kecamatan di Kabupaten Paser. (*/drn)






