
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pasangan muda-mudi di Kabupaten Paser, Kaltim nekat melakukan aborsi atau menggugurkan janin berusia tujuh bulan yang dikandungnya hasil hubungan diluar nikah.
Kedua pelaku diketahui berinisial END (19) dan FPT (20) yang sama-sama berstatus belum bekerja ini menggugurkan janinnya awal September lalu di sebuah Guest House di kawasan Kota Tanah Grogot.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan kejadian bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana aborsi oleh kedua pelaku pada Rabu (4/9/2020) lalu.
“Ketika mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polres Paser langsung melakukan pemeriksaan,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto
Eko Susanto menambahkan, polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku FPT pada Kamis (5/9/2020) setelah pelaku mengakui seluruh keterlibatannya proses aborsi.
Sedangkan, END sendiri diamankan pada Jum’at (6/9/2020) dikediaman nya dan juga mengakui telah menggugurkan janinnya menggunakan obat aborsi yang diperoleh dari FPT.
“Saat diinterogasi FPT mengaku telah menyuruh dan membantu pacarnya END untuk melakukan aborsi. Keduanya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
Dari kedua sejoli tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone, dan sebuah sarung berwarna merah muda.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77A Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 1 milliar rupiah. (rhn)






