
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pasangan muda-mudi di Kabupaten Paser, Kaltim nekat melakukan aborsi atau menggugurkan janin berusia tujuh bulan yang dikandungnya hasil hubungan diluar nikah.
Kedua pelaku diketahui berinisial END (19) dan FPT (20) yang sama-sama berstatus belum bekerja ini menggugurkan janinnya awal September lalu di sebuah Guest House di kawasan Kota Tanah Grogot.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan kejadian bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana aborsi oleh kedua pelaku pada Rabu (4/9/2020) lalu.
“Ketika mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polres Paser langsung melakukan pemeriksaan,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto
Eko Susanto menambahkan, polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku FPT pada Kamis (5/9/2020) setelah pelaku mengakui seluruh keterlibatannya proses aborsi.
Sedangkan, END sendiri diamankan pada Jum’at (6/9/2020) dikediaman nya dan juga mengakui telah menggugurkan janinnya menggunakan obat aborsi yang diperoleh dari FPT.
“Saat diinterogasi FPT mengaku telah menyuruh dan membantu pacarnya END untuk melakukan aborsi. Keduanya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dari kedua sejoli tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone, dan sebuah sarung berwarna merah muda.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77A Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 1 milliar rupiah. (rhn)






