Beranda / MNews Paser / Bawaslu Paser Turunkan Ratusan APK di 10 Kecamatan

Bawaslu Paser Turunkan Ratusan APK di 10 Kecamatan

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020, Rabu (30/9/2020).

Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah mengatakan penurunan APK yang tidak sesuai ketentuan ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan di Kabupaten Paser.

Penurunan yang berlangsung selama dua hari itu dilakukan Bawaslu Paser bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwascam dari masing-masing kecamatan, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

“Mekanismenya ketika ada APK yang melanggar, maka pengawas pemilu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan,”

Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah

Adapun ketentuan yang difokuskan dalam penurunan APK ini, lanjutnya, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang berkaitan dengan ketentuan jumlah dan desain APK.

Selain itu baliho yang di pasang harus sesuai titik sebagaimana yang diatur berdasarkan SK KPU Kabupaten Paser Nomor 136/PL.03.2-Kpt/640/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jadwal, Lokasi Kampanye, Dan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020.

“Poin yang kami perhatikan dalam penurunan ini berkaitan dengan desain, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Baca Juga :

Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu Paser diketahui telah menyampaikan imbauan kepada timses dan tim pemenangan untuk menertibkan secara mandiri APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *