
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020, Rabu (30/9/2020).
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah mengatakan penurunan APK yang tidak sesuai ketentuan ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan di Kabupaten Paser.
Penurunan yang berlangsung selama dua hari itu dilakukan Bawaslu Paser bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwascam dari masing-masing kecamatan, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.
“Mekanismenya ketika ada APK yang melanggar, maka pengawas pemilu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan,”
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah
Adapun ketentuan yang difokuskan dalam penurunan APK ini, lanjutnya, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang berkaitan dengan ketentuan jumlah dan desain APK.
Selain itu baliho yang di pasang harus sesuai titik sebagaimana yang diatur berdasarkan SK KPU Kabupaten Paser Nomor 136/PL.03.2-Kpt/640/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Jadwal, Lokasi Kampanye, Dan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020.
“Poin yang kami perhatikan dalam penurunan ini berkaitan dengan desain, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu Paser diketahui telah menyampaikan imbauan kepada timses dan tim pemenangan untuk menertibkan secara mandiri APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU. (red)






