
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan saat pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sesuai jadwal tahapan kampanye, KPU Paser akan menggelar debat terbuka bagi empat pasangan calon (paslon) yang direncanakan akan di gelar pada 9 November 2020 mendatang.
“Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan saat debat terbuka nanti,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (27/10/2020).
Qayyim menambahkan pertanyaan dari masyarakat tersebut dalat disampaikan ke kantor KPU Paser atau melalui email resmi KPU Paser paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat.
“Pertanyaan dikirimkan dalam bentuk narasi atau video berdurasi 1 menit ke kantor KPU atau email ke sdmkpupaser@gmail.com,” ujarnya.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Ada sekitar 7 tema yang menjadi fokus pertanyaan masyarakat dalam debat calon pada Pilkada Paser tahun 2020. Meliputi tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, adapula tema terkait persoalan daerah, pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta tentang strategi memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
“Dan tema yang terakhir terkait kebijakan Paslon dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” pungkasnya. (red)






