
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan saat pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sesuai jadwal tahapan kampanye, KPU Paser akan menggelar debat terbuka bagi empat pasangan calon (paslon) yang direncanakan akan di gelar pada 9 November 2020 mendatang.
“Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan saat debat terbuka nanti,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (27/10/2020).
Qayyim menambahkan pertanyaan dari masyarakat tersebut dalat disampaikan ke kantor KPU Paser atau melalui email resmi KPU Paser paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat.
“Pertanyaan dikirimkan dalam bentuk narasi atau video berdurasi 1 menit ke kantor KPU atau email ke sdmkpupaser@gmail.com,” ujarnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Ada sekitar 7 tema yang menjadi fokus pertanyaan masyarakat dalam debat calon pada Pilkada Paser tahun 2020. Meliputi tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, adapula tema terkait persoalan daerah, pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta tentang strategi memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
“Dan tema yang terakhir terkait kebijakan Paslon dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” pungkasnya. (red)






