
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanah Grogot, Senin (16/11/2020) melantik 164 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Paser tahun 2020 .
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dalam tiga sesi bertempat di Aula SMP N 2 Tanah Grogot dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, Plt Camat Tanah Grogot Siti Makiah, Kapolsek Tanah Grogot Iptu Ramli dan Perwakilan Koramil Tanah Grogot.
Ketua Panwascam Tanah Grogot Suharno Prihandoko saat membacakan sambutan Ketua Bawaslu RI mengatakan pasca dilanjutkan nya kembali tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19, tugas Pengawas Pemilu pun semakin bertambah.
“Selain mengawasi tahapan, Pengawas pemilu juga diminta untuk mengawasi berjalannya protokol kesehatan pada saat pemilihan,”
Ketua Panwascam Tanah Grogot Suharno Prihandoko
Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, lanjutnya, pengawas pemilu memiliki peran penting dan strategis dalam keberhasilan sebuah Pilkada.
“PTPS menjadi instrumen penting dalam menentukan kualitas suatu pemungutan dan penghitungan suara si TPS,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan agara seluruh jajaran pengawas pemilu agar dalam setiap proses pengawasan selalu memperhatikan prosedur protokol kesehatan.
“Selalu jaga kesehatan, jalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan terapkan pola hidup sehat,” ujarnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
Sementara itu, Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah pada kesempatan orientasi mengingatkan pasca dilantik seluruh PTPS wajib menjaga kode etik penyelenggara pemilu.
“Kita wajib menjaga netralitas pengawas pemilu dengan tidak memihak Partai politik atau pasangan calon,” kata Aprianto.
Aprianto juga menekankan agar PTPS yang telah dilantik dapat memahami tugas dan wewenangnya sehingga proses tahapan di TPS bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Pengawas TPS harus memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan berlangsung secara langsung, umum, bersih, jujur dan adil,” pungkasnya. (rhn)






