
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut terkait kegiatan pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.
“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,”
bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, dikutip dari Detik News, Rabu (13/1/2021)
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
Baca Juga :
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
- Satu Desa Satu Gerai: Kodim 0904/Paser Genjot Pembangunan KDMP Targetkan Rampung Juni
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU RI juga diminta segera melaksanakan putusan DKPP tentang pemecatan tersebut paling lambat dalam tujuh hari kedepan.(dtk)






