
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Angka perkara perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus. Jumlah kasus perceraian itu masih mendominasi dari total 1.005 kasus yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot Nanang Mohammaad Rofi`i Nurhidyat melalui Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan mengatakan pada tahun 2020 pihaknya menerima pengajuan gugatan sebanyak 948 perkara dan ditambah sisa perkara ditahun 2019 sebanyak 57 perkara.
“Perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap tahunnya mencapai seribu lebih yang didominasi perkara perceraian dalam hal ini cerai gugat,”
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan
Dia mengaku, setiap pengajuan perceraian tidak seluruhnya bisa langsung dikabulkan. Pihaknya sebelumnya mengarahkan tahap mediasi untuk selanjutnya kasus tersebut diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Pada tahap mediasi terkadang terdapat pihak yang memutuskan untuk menghentikan gugatan. Sehingga perkara dihentikan dan dicabut oleh pihak pengadilan Agama Tanah Grogot,” ungkapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Selain pengajuan perkara perceraian, Dia menyebut ada pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 208 perkara. Kemudian pengajuan isbath nikah sebanyak 145 perkara.
“Adapula kasus pembagian Harta Bersama, Ijin Poligami, Penguasaan Anak, Perwalian, Asal-usul anak, Wali Adhol, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan Lainnya,” pungkasnya. (rdk)






