
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Angka perkara perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus. Jumlah kasus perceraian itu masih mendominasi dari total 1.005 kasus yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot Nanang Mohammaad Rofi`i Nurhidyat melalui Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan mengatakan pada tahun 2020 pihaknya menerima pengajuan gugatan sebanyak 948 perkara dan ditambah sisa perkara ditahun 2019 sebanyak 57 perkara.
“Perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap tahunnya mencapai seribu lebih yang didominasi perkara perceraian dalam hal ini cerai gugat,”
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan
Dia mengaku, setiap pengajuan perceraian tidak seluruhnya bisa langsung dikabulkan. Pihaknya sebelumnya mengarahkan tahap mediasi untuk selanjutnya kasus tersebut diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Pada tahap mediasi terkadang terdapat pihak yang memutuskan untuk menghentikan gugatan. Sehingga perkara dihentikan dan dicabut oleh pihak pengadilan Agama Tanah Grogot,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Selain pengajuan perkara perceraian, Dia menyebut ada pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 208 perkara. Kemudian pengajuan isbath nikah sebanyak 145 perkara.
“Adapula kasus pembagian Harta Bersama, Ijin Poligami, Penguasaan Anak, Perwalian, Asal-usul anak, Wali Adhol, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan Lainnya,” pungkasnya. (rdk)






