
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Y (35) di sebuah tempat pembangunan tower radio amatir yang berlokasi di Desa Jone pada Selasa (13/07/2021) lalu.
Tersangka pelaku pembunuhan adalah R (35) warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Hilir Kota Samarinda yang merupakan rekan kerja korban.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedik Santoso mengatakan tersangka R dibekuk usai melarikan diri ke Kota Minyak Balikpapan, Kamis (15/7/2021).
Dedik menjelaskan, keberadaan tersangka, diperoleh dari informasi teman tersangka, yang terlebih dahulu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tim gabungan dari Jatanras Polres Paser bersama Jantaras Polda Kaltim dan Intelmob Kompi 2 Yon C melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Kota Balikpapan,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Jumat (16/07/2021)
Dedik menambahkan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan pembagian upah kerja yang dirasa tidak adil. Tersangka mengaku sakit hati upah kerja yang diterima lebih sedikit dibandingkan dengan korban.
“Tersangka tidak terima pembagian upah, karena korban menerima lebih banyak padahal hanya bekerja ketika mandor datang mengecek pekerjaan,” terangnya.
Setelah itu, kemudian terjadi perselisihan dimana tersangka mengambil palu dan memukulkannya ke bagian samping kanan kepala korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Korban yang tersungkur tak berdaya lalu kembali menerima pukulan dari tersangka dengan menggunakan cangkul ke arah pinggang.
“Tersangka lalu menimbun tubuh korban dengan pasir dengan posisi badan dan kaki masih terikat dan kemudian melarikan diri,” ucapnya.
Polisi dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah hammer (palu besar), satu buah cangkul, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Dedik. (rih)






