
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengizinkan seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Paser tetap buka selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Meski demikian, pembatasan di kawasan obyek wisata akan kembali diperketat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Iya tetap dibuka, kami mengacu pada Imendagri itu,”
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Muksin, Jumat (17/12/2021)
Pembatasan pada obyek wisata mengacu Inmendagri No. 66/2021, lanjutnya, jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas.
“Serta pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker,” jelasnya
Muksin menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu turunan dari Inmendagri berupa Instruksi Bupati (Inbup) Paser sebagai acuan aturan pembatasan yang harus dilakukan kepada pengelola obyek wisata.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Kami masih menunggu Inbup, biasanya dua sampai tiga hari sudah keluar sebelum libur Nataru, setelah itu akan segera disampaikan ke pengelola,” ucapnya.
Disporapar Paser juga telah gencar mensosialisasikan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada saat screening masuk dan keluar dari tempat wisata.
“Ya, tentu akan kami gunakan aplikasi tersebut apakah wisatawan sudah di vaksin atau belum. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan,” kata Muksin. (ms)






