
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengizinkan seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Paser tetap buka selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Meski demikian, pembatasan di kawasan obyek wisata akan kembali diperketat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Iya tetap dibuka, kami mengacu pada Imendagri itu,”
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Muksin, Jumat (17/12/2021)
Pembatasan pada obyek wisata mengacu Inmendagri No. 66/2021, lanjutnya, jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas.
“Serta pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker,” jelasnya
Muksin menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu turunan dari Inmendagri berupa Instruksi Bupati (Inbup) Paser sebagai acuan aturan pembatasan yang harus dilakukan kepada pengelola obyek wisata.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Kami masih menunggu Inbup, biasanya dua sampai tiga hari sudah keluar sebelum libur Nataru, setelah itu akan segera disampaikan ke pengelola,” ucapnya.
Disporapar Paser juga telah gencar mensosialisasikan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada saat screening masuk dan keluar dari tempat wisata.
“Ya, tentu akan kami gunakan aplikasi tersebut apakah wisatawan sudah di vaksin atau belum. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan,” kata Muksin. (ms)






