Beranda / MNews Paser / Kasus Korupsi MTs Semuntai, Terdakwa Arifin dan Idris Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi MTs Semuntai, Terdakwa Arifin dan Idris Dituntut 6 Tahun Penjara

MMNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menuntut dua terdakwa dugaan kasus korupsi anggaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Semuntai dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi anggaran sekolah 2015-2017 yang berada di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser itu juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa adalah Arifin (56) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Idris Usman (51) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto mengatakan dalam amar tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Keduanya terbukti bersalah menggunakan anggaran sekolah senilai Rp 3,44 miliar dan dituntut hukuman dengan pasal yang sama,”

Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 lalu, lanjut Doni, anggaran tersebut seharusnya ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor PPNPN.

“Namun kedua terdakwa memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Doni menambahkan, selain dituntut kurungan dan denda, keduanya juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara yakni Arifin sebesar Rp687.152.490 dan Muhammad Idris Usman sebesar Rp100.471.589.

“Keduanya turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang masing masing gunakan,” ucap Doni.

Baca Juga :

Menurut Doni, tuntutan JPU telah sesuai Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b.

“Kami masih menanti pledoi dari terdakwa atau melalui penasihat hukum sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Doni. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *