
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres AKP Hari Purnomo membenarkan adanya aturan tentang BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam tiga jenis pelayanan di bawah naungan Polres Paser.
Namun Dia menyatakan saat ini belum memberlakukan aturan tersebut, mengingat masih menunggu aturan resmi dari Korlantas Mabes Polri.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk resmi dari pimpinan kita untuk penerapan aturan baru itu,”
Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo
Hari juga menyebut pihaknya juga siap menerapkan aturan tersebut apabila Mabes Polri telah mengeluarkan aturan wajib mengenai persyaratan tambahan tersebut.
“Jika sudah ada instruksi dari pimpinan atau Mabes, kami dari Satlantas Polres Paser tentunya siap untuk melaksanakan aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Menurut Hari, hingga kini pos pelayanan Satlantas Polres Paser masih berjalan seperti biasanya dengan mengikuti aturan persyaratan yang lama.
“Mungkin nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan persyaratan BPJS Kesehatan dalam pelayanan Satlantas,” kata Hari. (rh)






