
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang masa aktifnya, meskipun ada konsistensi penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan PPKM akan diikuti dengan relaksasi atau pelonggaran secara bertahap.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022) sore hari ini, Ia mengatakan kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona akan tetap diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Luhut menegaskan, berbagai pengetatan atau pelonggaran dalam PPKM tersebut, berdasarkan hasil evaluasi rutin yang dipimpin Joko Widodo Presiden.
“Pemerintah menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan,”
Luhut Binsar Pandjaitan
Pada kesempatan itu, Luhut menyebut berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan pemerintah sampai tanggal 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berstatus Level 4.
Daerah yang berstatus PPKM Level 3 tercatat cuma satu yaitu Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, karena tingkat capaian vaksinasi yang masih rendah.
Selama berlakunya PPKM tiga pekan terakhir, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali tercatat sebanyak 29 daerah.
Lalu, jumlah daerah berstatus PPKM Level 2 sebanyak 97 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 ada dua daerah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menambahkan, aturan detail PPKM Jawa-Bali ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. (ss)







