
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satu warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022.
Remisi yang diserahkan Kepala Rutan Tanah Grogot diwakili Kasubsi pelayanan tahanan Dimas Suryanata ini berlangsung di Aula Rutan, Senin (16/5/2022).
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan usai warga binaan Buddhis selesai menjalankan ibadah sembahyang Waisak 2022.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan pemberian remisi mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian remisi hari raya Waisak.
“Di hari raya Waisak sebanyak satu orang memperoleh remisi berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan,”
Kasubsi Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata
Dijelaskan, remisi khusus keagamaan diberikan kepada Narapidana di hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing masing.
“Pada hari besar keagamaan, pemerintah memberikan potongan kurungan masa pidana kepada warga binaaan sebagai wujud perhatian serta reward,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dimas menambahkan, warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan sebagian masa kurungan juga telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.
“Dengan pemberian remisi khusus, bisa menjadi momentum untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (rh)






