
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satu warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022.
Remisi yang diserahkan Kepala Rutan Tanah Grogot diwakili Kasubsi pelayanan tahanan Dimas Suryanata ini berlangsung di Aula Rutan, Senin (16/5/2022).
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan usai warga binaan Buddhis selesai menjalankan ibadah sembahyang Waisak 2022.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan pemberian remisi mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian remisi hari raya Waisak.
“Di hari raya Waisak sebanyak satu orang memperoleh remisi berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan,”
Kasubsi Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata
Dijelaskan, remisi khusus keagamaan diberikan kepada Narapidana di hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing masing.
“Pada hari besar keagamaan, pemerintah memberikan potongan kurungan masa pidana kepada warga binaaan sebagai wujud perhatian serta reward,” ujarnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Dimas menambahkan, warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan sebagian masa kurungan juga telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.
“Dengan pemberian remisi khusus, bisa menjadi momentum untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (rh)






