
MNEWSKALTIM.COM, PASER –Jatanras Polres Paser dan Anggota Reskrim Polsek Kuaro menggrebek lokasi permainan judi kartu domino di Kecamatan Kuaro, Selasa (23/08/2022).
Alhasil polisi berhasil menciduk lima orang pelaku yakni H (39), N (42), HS (38), RA (22), W (52) yang merupakan warga Desa Lolo Kecamatan Kuaro yang sedang bermain judi kartu domino di sebuah stock avail batu bara.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui KBO Reskrim IPTU Suradin mengatakan para pelaku ditangkap saat bermain judi jenis kartu domino dengan taruhan uang.
“Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Stock Avail Batu Bara PT. KCI Desa Lolo sering terjadi kegiatan perjudian jenis kartu domino,”
KBO Reskrim Polres Paser, IPTU Suradin
Dari kelima tangan pelaku, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Barang bukti itu diantaranya 1 lembar kardus yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi jenis kartu domino), 1 set kartu domino serta uang tunai sebesar Rp 515.000,-
“Saat ini pelaku beserta barang-buktinya di bawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut,” kata Suradin. (rh)






