Beranda / MNews Paser / Bongkar Praktek Illegal Logging, Polres Paser Sita Ratusan Batang Kayu Ulin

Bongkar Praktek Illegal Logging, Polres Paser Sita Ratusan Batang Kayu Ulin

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskrim Polres Paser membongkar praktek pembalakan liar atau illegal logging di Pelabuhan Tana Paser Jalan Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (3/9/2022).

Kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik kayu beserta barang bukti berupa kayu sebanyak 395 batang jenis kayu ulin berbagai ukuran.

Pelaku MM (58) diketahui merupakan warga Kelurahan Tanah Grogot diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kronologis pengungkapan penggelapan kayu itu bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi hari Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 13.00 WITA terdapat mobil truck muatan kayu yang sedang berada di Pelabuhan Tana Paser,”

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat

Atas informasi tersebut kemudian Unit IV Tipidter Polres Paser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Dari penyelidikan, memang benar telah didapati tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 395 batang yang siap untuk diangkut dan pelaku tidak memiliki surat atau dokumen sah,” jelasnya.

Baca Juga :

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku, saksi dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Gandha. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *