
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskrim Polres Paser membongkar praktek pembalakan liar atau illegal logging di Pelabuhan Tana Paser Jalan Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (3/9/2022).
Kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik kayu beserta barang bukti berupa kayu sebanyak 395 batang jenis kayu ulin berbagai ukuran.
Pelaku MM (58) diketahui merupakan warga Kelurahan Tanah Grogot diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kronologis pengungkapan penggelapan kayu itu bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi hari Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 13.00 WITA terdapat mobil truck muatan kayu yang sedang berada di Pelabuhan Tana Paser,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Atas informasi tersebut kemudian Unit IV Tipidter Polres Paser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Dari penyelidikan, memang benar telah didapati tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 395 batang yang siap untuk diangkut dan pelaku tidak memiliki surat atau dokumen sah,” jelasnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku, saksi dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Gandha. (rh)






