
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskrim Polres Paser membongkar praktek pembalakan liar atau illegal logging di Pelabuhan Tana Paser Jalan Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (3/9/2022).
Kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik kayu beserta barang bukti berupa kayu sebanyak 395 batang jenis kayu ulin berbagai ukuran.
Pelaku MM (58) diketahui merupakan warga Kelurahan Tanah Grogot diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kronologis pengungkapan penggelapan kayu itu bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi hari Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 13.00 WITA terdapat mobil truck muatan kayu yang sedang berada di Pelabuhan Tana Paser,”
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat
Atas informasi tersebut kemudian Unit IV Tipidter Polres Paser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Dari penyelidikan, memang benar telah didapati tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 395 batang yang siap untuk diangkut dan pelaku tidak memiliki surat atau dokumen sah,” jelasnya.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku, saksi dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Gandha. (rh)






