
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Kemudian beberapa hari lalu, kata Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek,”
Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022)
Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.
“Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” jelas Kapolri.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Lalu AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. (konf)






