
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser memastikan menunda sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di Kabupaten Paser.
Hal tersebut sebagai dampak penyesuaian ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe mengatakan Raperda Pilkades yang tengah digodok harus ditunda terlebih dahulu.
“Kita pending dulu seiring dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2023, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa,” terang Yairus, Selasa (14/5/2024).
Dikatakan, adanya perubahan itu, maka secara otomatis turunan dari Undang-Undang (UU) tersebut harus diikuti baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Draft dari Raperda yang telah disusun juga tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya,” tambahnya.
Dari hasil RDP dengan perangkat daerah terkait, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Paser juga dipastikan tertunda.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Nantinya, DPRD Paser juga akan mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membawa hasil RDP yang telah dilakukan.
“Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024,” sebutnya.
Disamping itu, perubahan Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada pelaksanaan Pilkades serentak di daerah.
“Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya UU baru itu yang mengatur tentang desa,” pungkasnya. (adv)





