
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebanyak 474 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot atau yang dikenal Rutan Georgia menerima remisi dan 10 diantaranya langsung bebas.
Remisi yang diberikan dalam rangka Pelaksanaan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang ke-79 diserahkan langsung Sekda Paser Katsul Wijaya didampingi Kepala Rutan Georgia atau Grogot Ceria Bayu Muhammad, Sabtu,(17/8/2024).
Sekda Paser Katsul Wijaya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
“Remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan UPT Pemasyarakatan,”
Sekda Paser, Katsul Wijaya
Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada Warga binaan yang langsung bebas.
“Remisi dan pengurangan masa pidana agar menjadikan momentum ini sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
Karutan mengatakan penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Tentu pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak hak mereka,” kata Bayu.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Dijelaskan, remisi diberikan berdasarkan Surat keputusan itu tertuang dalam surat nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lebih lanjut Bayu menambahkan ada besaran Remisi yang diperoleh pun beragam. Dari keseluruhan, sebanyak Remisi Umum (RU) I 464 orang, dan Remisi Umum (RU II) atau biasa kita menyebutnya langsung bebas ada 10 orang.
“Rincian yang mendapat remisi 1bulan sebanyak 174 orang, 2 bulan 128 orang, 3 bulan 121 orang, 4 bulan 43 orang dan 5 bulan sebanyak 8 orang”, kata Bayu. (dr)






