Beranda / MNews Paser / Tes Kesehatan, Dua Bakal Paslon Pilkada Paser Memenuhi Syarat

Tes Kesehatan, Dua Bakal Paslon Pilkada Paser Memenuhi Syarat

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan hasil tes kesehatan terhadap empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024.

Hasilnya, dua bakal paslon tersebut yakni pasangan dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari nomor urut 1, Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa nomor urut 2 dinyatakan sehat dan memenuhi syarat. 

“Pada 3 Agustus 2024, KPU telah menerima berita acara hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari kedua bapaslon dan dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir, Kamis (5/9/2024).

Anas menambahkan, setelah para calon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, maka KPU Paser akan melakukan penelitian administrasi dokumen calon kepada dua bapaslon.

“Ada beberapa dokumen yang harus dilakukan perbaikan dari dua bapaslon untuk ditindaklanjuti masing-masing calon,” terangnya.

Anas menegaskan, sesuai tahapan KPU Paser memberikan waktu selama tiga hari agar para bacalon diminta untuk melakukan perbaikan

“Dokumen perbaikan harus dilengkapi selama tiga hari mulai 6-8 September 2024. Jika dokumen perbaikan tidak dilengkapi, maka bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Anas.

Diketahui sebelumnya KPU Paser melaksanakan pemeriksaan kesehatan  bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser dijadwalkan selama empat hari mulai 30 Agustus hingga 2 September 2024.

Tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan menjadi salah satu syarat calon yang harus terpenuhi dengan difasilitasi oleh KPU. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *