
MNEWSKALTIM.COM, PASER – KPU Kabupaten Paser membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Ruang masukan dan tanggapan masyarakat dibuka selama lima hari mulai 14-18 September 2024, yang ditempel di papan pengumuman Kantor KPU Paser, di media cetak dan media sosial KPU setempat.
“Ketika ada masyarakat yang ingin menyampaikan masukkan dan tanggapan bisa ke KPU Paser yang dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 06.00 WITA,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir
Masukan dan tanggapan, lanjut Anas, juga bisa disampaikan dilaman website KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id.
“Semua masukan dan tanggapan yanh masuk akan diklarifikasi oleh KPU apakah tanggapan itu layak atau tidak ditindaklanjuti,” jelas Anas.
Ditambahkan, berkas pencalonan dari para paslon tersebut belum bisa dikatakan telah memenuhi syarat sebelum rentan waktu penerimaan tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat ditutup.
“Bisa saja tanggapan masyarakat itu menggugurkan syarat bapaslon bila benar adanya dari bukti-bukti yang disampaikan,” kata Anas. (Adv)






