Beranda / MNews Paser / 12 Warga Binaan Tanah Grogot Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-80

12 Warga Binaan Tanah Grogot Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-80

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada ratusan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, disaksikan jajaran forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 605 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa tahanan, sementara 12 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Selain itu, tercatat 607 warga binaan juga mendapat Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada mereka yang berperilaku baik dan memenuhi syarat administratif.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menjelaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas keberhasilan program pembinaan.

“Remisi umum setiap 17 Agustus adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Yusuf.

Ia menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung 838 narapidana dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, dengan lebih dari 600 di antaranya berkesempatan menerima remisi tahun ini.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Rutan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembinaan warga binaan.

“Momentum kemerdekaan ini bukan hanya milik masyarakat di luar, tetapi juga warga binaan. Pemberian remisi menjadi bukti penghargaan atas kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ujar Wabup.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti. (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *