Beranda / MNews Nasional / Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Internal

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Internal

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada Jumat (30/1/2026).

Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut digelar pada 26 Januari 2026 dan berfokus pada penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Situasi tersebut dinilai memicu polemik di tengah masyarakat sekaligus berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, hasil ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara internal pada 30 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga independensi dan objektivitas proses penegakan hukum.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjunjung profesionalisme serta akuntabilitas.

“Penonaktifan sementara ini bertujuan memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi audit tersebut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *