
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres AKP Hari Purnomo membenarkan adanya aturan tentang BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam tiga jenis pelayanan di bawah naungan Polres Paser.
Namun Dia menyatakan saat ini belum memberlakukan aturan tersebut, mengingat masih menunggu aturan resmi dari Korlantas Mabes Polri.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk resmi dari pimpinan kita untuk penerapan aturan baru itu,”
Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo
Hari juga menyebut pihaknya juga siap menerapkan aturan tersebut apabila Mabes Polri telah mengeluarkan aturan wajib mengenai persyaratan tambahan tersebut.
“Jika sudah ada instruksi dari pimpinan atau Mabes, kami dari Satlantas Polres Paser tentunya siap untuk melaksanakan aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Menurut Hari, hingga kini pos pelayanan Satlantas Polres Paser masih berjalan seperti biasanya dengan mengikuti aturan persyaratan yang lama.
“Mungkin nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan persyaratan BPJS Kesehatan dalam pelayanan Satlantas,” kata Hari. (rh)






