
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser menggerebek aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di salah satu kecamatan di Kabupaten Paser.
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta melalui Kabag Ops Kompol Suwarno mengatakan penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di konsesi tambang batu bara milik PT. Kideco Jaya Agung.
“Penindakan terhadap pelaku penambangas emas ilegal itu masuk di areal PT. Kideco Jaya Agung yang berada di wilayah Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang,”
Kabag Ops Kompol Suwarno didampingi Kasatrsskrim AKP Supriyadi
Dia juga menyebut, dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan dua lokasi aktivitas penambangan tersebut ilegal yang masih berada dalam desa yang sama.
Namun saat tiba dilokasi penggerebekkan polisi tak menemukan satupun penambang emas ilegal yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Meskipun tidak menemukan aktivitas penambang dilokasi tersebut, jajaran Polres Paser berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal itu.
Di lokasi pertama diamankan lima buah jerigen 20 liter, kompresor warna merah 1 unit, drum 1 buah, terpal 4 buah, karpet merah 5 buah dan pipa warna putih sebanyak 1 buah.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sedangkan di lokasi kedua diamankan pula 1 alat dongpeng perahu 32 Pk, 1 unit kompresor merk SDP, 1 Spiral Besar dan Kecil (penyedot), 1 alkon, mesin Kato 8 Inc dan sejumlah bukti lainnya.
“Untuk proses selanjutnya Polres Paser akan memanggil pemilik lahan atau lokasi terjadinya illegal mining ini,” jelasnya
Suwarno menambahkan, apabila terbukti melanggar, pihaknya berkomitmen akan menindak secara tegas para pelaku pelanggaran tambang emas ilegal.
“Pelaku akan dijerat UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup,” kata Suwarno. (rh)






