
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser menggerebek aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di salah satu kecamatan di Kabupaten Paser.
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta melalui Kabag Ops Kompol Suwarno mengatakan penambangan emas ilegal tersebut berlokasi di konsesi tambang batu bara milik PT. Kideco Jaya Agung.
“Penindakan terhadap pelaku penambangas emas ilegal itu masuk di areal PT. Kideco Jaya Agung yang berada di wilayah Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang,”
Kabag Ops Kompol Suwarno didampingi Kasatrsskrim AKP Supriyadi
Dia juga menyebut, dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan dua lokasi aktivitas penambangan tersebut ilegal yang masih berada dalam desa yang sama.
Namun saat tiba dilokasi penggerebekkan polisi tak menemukan satupun penambang emas ilegal yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Meskipun tidak menemukan aktivitas penambang dilokasi tersebut, jajaran Polres Paser berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal itu.
Di lokasi pertama diamankan lima buah jerigen 20 liter, kompresor warna merah 1 unit, drum 1 buah, terpal 4 buah, karpet merah 5 buah dan pipa warna putih sebanyak 1 buah.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sedangkan di lokasi kedua diamankan pula 1 alat dongpeng perahu 32 Pk, 1 unit kompresor merk SDP, 1 Spiral Besar dan Kecil (penyedot), 1 alkon, mesin Kato 8 Inc dan sejumlah bukti lainnya.
“Untuk proses selanjutnya Polres Paser akan memanggil pemilik lahan atau lokasi terjadinya illegal mining ini,” jelasnya
Suwarno menambahkan, apabila terbukti melanggar, pihaknya berkomitmen akan menindak secara tegas para pelaku pelanggaran tambang emas ilegal.
“Pelaku akan dijerat UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup,” kata Suwarno. (rh)






