
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Ketupat Mahakam 2022.
Pelaku curanmor yang merupakan kakak beradik BI (32) dan BD (25) warga Kelurahan Tanah Grogot nekat mencuri kendaraan bermotor milik pamannya sendiri berlokasi di Desa Jone.
“Pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 02.30 Wita, kedua pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor,”
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta saat Konferensi Pers di Mapolres Paser, Selasa (10/5/2022)
Sesampainya di rumah korban, lanjutnya, pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban merek yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor Polisi KT-3687-EV.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku lalu membuka plat motor dan spion agar tidak dikenali lagi oleh pemilik dan orang lain.
“BD kemudian membawa sepeda motor itu ke wilayah Amuntai Kalsel untuk digadaikan dengan harga Rp.750.000,” terangnya.
Dijelaskan, Polisi pada Jumat (29/4/2022) sekira pukul 11.00 wita melakukan penangkapan terhadap BI di wilayah Tanah Grogot dan BD dilakukan penangkapan pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Selain tersangka BI dan BD, Polres Paser juga meringkus MN (28) warga Desa Sengayam, Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan dalam kasus curanmor Yamaha RX King KT 5261 EE di Desa Tepian Batang.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejadian pencurian oleh MN dilakukan pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 16.30 Wita. Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya hilang, segera melapor ke pihak kepolisian.
Berkat kerjasama Polres Paser dengan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Seluruh motif pelaku curanmor didasari faktor ekonomi dan dikenakan pasal 1 363 KUHPidana,” ungkap mantan Kapolsek Metro Gambir Jakarta. (rh)






