
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 991.1/299/Satpol PP yang ditandatangai Bupati dr Fahmi Fadli untuk ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, karaoke, cafe, salon, panti pijat dan THM.
Melalui surat edaran itu, Bupati Paser menyebut, upaya ini guna memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.
“Diharapkan kepada pemilik THM, untuk tidak membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik cafe, serta penyedia hiburan live musik,”
Bupati Paser dr Fahmi Fahmi dalam suratnya
Hal itu juga berlaku bagi pemilik usaha salon atau panti pijat untuk tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci Ramadan. Termasuk meminta pemilik usaha karaoke, cafe, hotel tidak menjual minuman keras dan/atau memberikan pelayanan bagi pengunjung.
Sedangkan bagi pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 WITA dan tutup pada pukul 23.00 WITA serta tidak diperkenankan membunyikan musik dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci Ramadan.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Dalam surat itu, Fahmi juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hukum berupa pencabutan izin apabila pemilik terbukti melanggar ketentuan yang ada.
“Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen atau encabutan izin,” terangnya dalam surat tersebut. (dr)






