
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 991.1/299/Satpol PP yang ditandatangai Bupati dr Fahmi Fadli untuk ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, karaoke, cafe, salon, panti pijat dan THM.
Melalui surat edaran itu, Bupati Paser menyebut, upaya ini guna memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.
“Diharapkan kepada pemilik THM, untuk tidak membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik cafe, serta penyedia hiburan live musik,”
Bupati Paser dr Fahmi Fahmi dalam suratnya
Hal itu juga berlaku bagi pemilik usaha salon atau panti pijat untuk tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci Ramadan. Termasuk meminta pemilik usaha karaoke, cafe, hotel tidak menjual minuman keras dan/atau memberikan pelayanan bagi pengunjung.
Sedangkan bagi pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 WITA dan tutup pada pukul 23.00 WITA serta tidak diperkenankan membunyikan musik dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci Ramadan.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Dalam surat itu, Fahmi juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hukum berupa pencabutan izin apabila pemilik terbukti melanggar ketentuan yang ada.
“Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen atau encabutan izin,” terangnya dalam surat tersebut. (dr)






